MENGENAL CYBER CRIME , CARDING DAN ANTISIPASINYA

 

CARDING ATTACK PADA NASABAH BANK DIDALAM CYBER CRIME

 

  halo guys bagaimana kabar kalian? Pada kali ini saya ingin memberitahu tentang kejahatan cyber crime yg sering terjadi belakangan ini. Mari kita simak guys….

   Sebelum lebih lanjut apakah kalian tahu apa aitu cyber crime? cyber crime adalah istilah yang mengacu kepada aktivitas kejahatan dengan komputer alat, sasaran atau tempat terjadinya kejahatan dan jaringan komputer (jaringan internet sebagai medianya).

Dalam arti luas, pengertian cyber crime adalah semua tindakan ilegal yang dilakukan melalui jaringan komputer dan internet untuk mendapatkan keuntungan dengan merugikan pihak lain. Cotoh yang kejahatan cyber crime yg akan saya bahas disini adalah carding, singkatnya carding adalah Carding adalah kejahatan dengan menggunakan teknologi komputer untuk melakukan transaksi dengan menggunakan kartu kredit orang lain sehingga dapat merugikan orang tersebut baik materil maupun non-materi.

 

 













Sebelumnya orang tua saya pribadi pun pernah carding attack ini sekitar 2 tahun yang lalu menimpa ibu saya karna pelaku berpura pura menjadin pihak bank dan pelaku memberitahu  bahwa ada gangguan pada akun ibu saya.

 

Jadi buat kalian lebih hati hati ya guys.. sebelum lebih lanjut saya ingin menjelaskan ciri ciri pelaku kejahatan cyber crime dan cara kerja carding attack

·          Phishing : Pelaku akan berpura-pura menjadi pihak yang kredibel seperti bank. Carder kemudian akan menghubungi korban dan menginformasikan bahwa (seolah-olah) ada gangguan pada akun korban. Carder akan mengorek berbagai informasi dan menggunakannya untuk carding.

·         Malware : Pelaku akan menanam sebuah malware (berbentuk seperti program atau software) di perangkat korban seperti laptop atau ponsel. Carder pun dapat memantau perangkat tersebut, termasuk saat korban memasukkan nomor kartu kredit dan password saat bertransaksi di sebuah situs.

·         Skimming : Pelaku biasanya menggunakan alat khusus di mesin pembaca kartu kredit dan mencuri beberapa informasi penting di dalam kartu kredit tersebut.

·         Forum : Ada forum carding (tidak resmi, tentu saja) yang menjadi tempat berkumpulnya para pelaku untuk bertransaksi informasi kartu kredit curian.

Nah, begitu informasi mengenai kartu kredit diperoleh, pelaku carding kemudian akan memanfaatkannya untuk kepuasannya sendiri. Cara paling umum yang dilakukan pelaku agar menutupi jejak carding adalah dengan melakukan transaksi gift card prabayar. Nantinya, mereka akan menjual kembali barang-barang tersebut dan memperoleh keuntungan lebih.



 






Nah seperti itu guys contoh ciri ciri pelaku kejahatan carding, jadi saya harap kalian lebih hati hati ya guys. Jika kalian terkena dampak kejatahan carding kalian tenang aja guys kejahatan carding ada tindak pidananya loh,, yaitu UU ITE Nomor 11 Tahun 2008, khusus kasus carding dapat dijerat dengan menggunakan pasal 31 ayat 1 dan 2 yang berbunyi

Pasal 31 ayat 1: "Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan intersepsi atau penyadapan atas informasi elektronika dan atau dokumen elektronik dalam suatu komputer dan atau sistem elektronik secara tertentu milik orang lain."

Pasal 31 ayat 2: "Setiap orang dengan sengaja atau tanpa hak atau melawan hukum melakukan intersepsi atau transmisi elektronik dan atau dokumen elektronik yang tidak bersifat publik dari, ke dan di dalam suatu komputer dan atau sistem elektronik tertentu milik orang lain, baik yang tidak menyebabkan perubahan, penghilangan dan atau penghentian informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang ditransmisikan.”.

 

Setelah kita membahas tentang kejatan carding seperti akan kurang lengkap jika saya tidak memberi tau cara menghindarinya kejahatan carding ini.

Baiklah berikut cara menghindari kejahatan carding






Tips Menghindari Carding

Carding dapat terjadi di mana saja, kapan saja, dan pada siapa saja yang memiliki kartu kredit. Maka dari itu, jika kamu juga termasuk pengguna layanan kartu kredit, selalu berhati-hati dalam menggunakannya agar tak menjadi korban.

Berikut adalah beberapa cara untuk menghindarkanmu dari risiko dan bahaya carding.

Jaga Kerahasiaan Data

Cara paling utama untuk menghindari carding adalah dengan tidak membagi informasi terkait kartu kreditmu kepada siapa pun. Pihak bank sekalipun tidak akan menanyakan hal-hal semacam password, kode OTP, kode CVV/CVC. Jangan pernah bagikan informasi ini kepada orang terdekatmu sekalipun—apalagi sampai membagikannya ke forum lebih luas seperti di media sosial.

Gunakan Jaringan Internet Pribadi

Hindari menggunakan jaringan internet publik untuk melakukan transaksi keuangan. Kamu tidak pernah benar-benar tahu apakah keamanan internet di sebuah jaringan publik tersebut aman atau tidak. Boleh jadi, ada penyadapan atau pencurian informasi di tengah lalu lintas jaringan internet yang kamu gunakan.

Pilih Situs Belanja Online Tepercaya

Sudah banyak contoh carding yang terjadi saat korban berbelanja di situs yang mencurigakan. Pastikan kamu hanya berbelanja di situs online yang tepercaya dan memberi keamanan ganda pada pengguna kartu kredit seperti dengan menggunakan fasilitas OTP.  Di samping itu, tentu saja, jangan mudah tergiur untuk memasukkan informasi personal (termasuk kartu kredit) di situs yang alamatnya kamu peroleh dari email mencurigakan atau sumber tak jelas lainnya.

Perhatikan Saat Bertransaksi Offline

Carding juga dapat terjadi saat kamu bertransaksi offline. Perhatikan bagaimana pihak penjual menggesek kartu kreditmu. Pastikan bahwa petugas menggesek kartu kreditmu di EDC sekali saja dan tidak menggunakan dua mesin berbeda.Carding adalah salah satu bentuk cybercrime yang menggunakan kartu kredit milik orang lain untuk menghasilkan keuntungan secara ilegal bagi pelaku. Oleh karena carding dapat terjadi baik saat kamu sedang melakukan aktivitas online maupun offline, pastikan kamu senantiasa menjaga kerahasiaan informasi kartu kredit dengan baik, ya!

Gimana guys sudah mengerti bukan tentang bahayanya cyber crime dan kejahatan carding. Jadi tetap waspada yaa guys terhadap cyber crime. Dan apa kalian tahu melakukan cyber crime ada tindak pidananya loh yaitu kurungan penjara 10 tahun dan denda 4 milliar rupiah.

  Baikalah saya rasa cukup dari saya tentang blog artikel  cyber crime dan kejahatan carding. Sampai bertemu di artikel saya yg lainya ya guysss…

Komentar

Postingan populer dari blog ini

ARTIKEL UPDATE FITUR APLIKASI YOUTUBE