MENGENAL CYBER CRIME , CARDING DAN ANTISIPASINYA
CARDING
ATTACK PADA NASABAH BANK DIDALAM CYBER CRIME
halo guys
bagaimana kabar kalian? Pada kali ini saya ingin memberitahu tentang kejahatan
cyber crime yg sering terjadi belakangan ini. Mari kita simak guys….
Sebelum lebih lanjut apakah kalian tahu apa aitu cyber crime? cyber crime adalah istilah yang
mengacu kepada aktivitas kejahatan dengan komputer alat, sasaran atau tempat
terjadinya kejahatan dan jaringan komputer (jaringan internet sebagai
medianya).
Dalam arti luas,
pengertian cyber crime adalah semua tindakan ilegal
yang dilakukan melalui jaringan komputer dan internet untuk
mendapatkan keuntungan dengan merugikan pihak lain. Cotoh yang
kejahatan cyber crime yg akan saya bahas disini adalah carding, singkatnya
carding adalah Carding adalah kejahatan dengan menggunakan teknologi komputer untuk
melakukan transaksi dengan menggunakan kartu kredit orang lain sehingga dapat
merugikan orang tersebut baik materil maupun non-materi.
Sebelumnya orang tua saya pribadi pun pernah carding attack ini sekitar 2 tahun yang lalu menimpa ibu saya karna pelaku berpura pura menjadin pihak bank dan pelaku memberitahu bahwa ada gangguan pada akun ibu saya.
Jadi buat kalian
lebih hati hati ya guys.. sebelum lebih lanjut saya ingin menjelaskan ciri ciri
pelaku kejahatan cyber crime dan cara kerja carding attack
·
Phishing :
Pelaku akan berpura-pura menjadi pihak yang kredibel seperti bank. Carder kemudian
akan menghubungi korban dan menginformasikan bahwa (seolah-olah) ada gangguan
pada akun korban. Carder akan mengorek berbagai informasi dan
menggunakannya untuk carding.
·
Malware :
Pelaku akan menanam sebuah malware (berbentuk seperti program
atau software) di perangkat korban seperti laptop atau
ponsel. Carder pun dapat memantau perangkat tersebut, termasuk
saat korban memasukkan nomor kartu kredit dan password saat
bertransaksi di sebuah situs.
·
Skimming :
Pelaku biasanya menggunakan alat khusus di mesin pembaca kartu kredit dan
mencuri beberapa informasi penting di dalam kartu kredit tersebut.
·
Forum : Ada forum carding (tidak
resmi, tentu saja) yang menjadi tempat berkumpulnya para pelaku untuk
bertransaksi informasi kartu kredit curian.
Nah, begitu informasi mengenai kartu kredit
diperoleh, pelaku carding kemudian akan memanfaatkannya untuk
kepuasannya sendiri. Cara paling umum yang dilakukan pelaku agar menutupi
jejak carding adalah dengan melakukan transaksi gift
card prabayar. Nantinya, mereka akan menjual kembali barang-barang
tersebut dan memperoleh keuntungan lebih.
Nah seperti itu guys contoh ciri ciri pelaku kejahatan
carding, jadi saya harap kalian lebih hati hati ya guys. Jika kalian terkena
dampak kejatahan carding kalian tenang aja guys kejahatan carding ada tindak
pidananya loh,, yaitu UU ITE Nomor
11 Tahun 2008, khusus kasus carding dapat dijerat dengan menggunakan pasal 31
ayat 1 dan 2 yang berbunyi
Pasal 31 ayat 1: "Setiap
orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan intersepsi atau
penyadapan atas informasi elektronika dan atau dokumen elektronik dalam suatu
komputer dan atau sistem elektronik secara tertentu milik orang lain."
Pasal 31 ayat 2: "Setiap orang
dengan sengaja atau tanpa hak atau melawan hukum melakukan intersepsi atau
transmisi elektronik dan atau dokumen elektronik yang tidak bersifat publik
dari, ke dan di dalam suatu komputer dan atau sistem elektronik tertentu milik
orang lain, baik yang tidak menyebabkan perubahan, penghilangan dan atau
penghentian informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang ditransmisikan.”.
Setelah kita membahas
tentang kejatan carding seperti akan kurang lengkap jika saya tidak memberi tau
cara menghindarinya kejahatan carding ini.
Baiklah berikut cara
menghindari kejahatan carding
Tips
Menghindari Carding
Carding dapat terjadi di mana saja, kapan saja, dan pada siapa saja yang
memiliki kartu kredit. Maka dari itu, jika kamu juga termasuk pengguna layanan
kartu kredit, selalu berhati-hati dalam menggunakannya agar tak menjadi korban.
Berikut adalah beberapa cara untuk menghindarkanmu dari risiko dan
bahaya carding.
Jaga Kerahasiaan
Data
Cara paling utama untuk menghindari carding adalah dengan
tidak membagi informasi terkait kartu kreditmu kepada siapa pun. Pihak bank
sekalipun tidak akan menanyakan hal-hal semacam password, kode
OTP, kode CVV/CVC. Jangan pernah bagikan informasi ini kepada orang terdekatmu
sekalipun—apalagi sampai membagikannya ke forum lebih luas seperti di media
sosial.
Gunakan Jaringan
Internet Pribadi
Hindari menggunakan jaringan internet publik untuk melakukan transaksi
keuangan. Kamu tidak pernah benar-benar tahu apakah keamanan internet di sebuah
jaringan publik tersebut aman atau tidak. Boleh jadi, ada penyadapan atau
pencurian informasi di tengah lalu lintas jaringan internet yang kamu gunakan.
Pilih Situs
Belanja Online Tepercaya
Sudah banyak contoh carding yang terjadi saat korban
berbelanja di situs yang mencurigakan. Pastikan kamu hanya berbelanja di
situs online yang tepercaya dan memberi keamanan ganda pada
pengguna kartu kredit seperti dengan menggunakan fasilitas OTP. Di
samping itu, tentu saja, jangan mudah tergiur untuk memasukkan informasi
personal (termasuk kartu kredit) di situs yang alamatnya kamu peroleh
dari email mencurigakan atau sumber tak jelas lainnya.
Perhatikan Saat
Bertransaksi Offline
Carding juga dapat terjadi saat kamu bertransaksi offline.
Perhatikan bagaimana pihak penjual menggesek kartu kreditmu. Pastikan bahwa
petugas menggesek kartu kreditmu di EDC sekali saja dan tidak menggunakan dua
mesin berbeda.Carding adalah salah satu bentuk cybercrime yang
menggunakan kartu kredit milik orang lain untuk menghasilkan keuntungan secara
ilegal bagi pelaku. Oleh karena carding dapat terjadi baik
saat kamu sedang melakukan aktivitas online maupun offline, pastikan
kamu senantiasa menjaga kerahasiaan informasi kartu kredit dengan baik, ya!
Gimana guys sudah mengerti bukan tentang bahayanya cyber crime dan
kejahatan carding. Jadi tetap waspada yaa guys terhadap cyber crime. Dan apa
kalian tahu melakukan cyber crime ada tindak pidananya loh yaitu kurungan
penjara 10 tahun dan denda 4 milliar rupiah.
Baikalah saya rasa cukup dari saya tentang blog artikel cyber crime dan kejahatan carding. Sampai bertemu di artikel saya yg lainya ya guysss…



Komentar
Posting Komentar